INTELPOS | MAKASSAR SULSEL ---- Sebuah skandal besar yang diduga pemilik SPBU 73.902.01 " yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan PT Coca Cola," terlibat langsung dalam melakukan Bisnis Ilegal ," merangkap sebagai mafia BBM yang diduga kuat telah berubah menjadi “sarang”bagi para pelansir solar subsidi untuk merampok hak rakyat kecil. Jum'at 06 Maret 2026.
Berdasarkan serangkaian atas rentetan pemberitaan diberbagai platfrome media sosial, dugaan praktik keterlibatan SPBU dalam sindikat mafia BBM berskala besar Andi Penaggung Jawab SPBU 73.902.01 Perintis Merangkap Jadi Mafia Solar Di Jual Ke Pelansir Lalu Iya Beli Kembali Kemudian di Jual Kembali Ke Mafia Solar
Berawal dari maraknya keluhan masyarakat yang merasa resah dengan antrian panjang bahkan sampai tidak mendapatkan BBM subsidi pemerintah yang sering habis. Diduga libatkan oknum aparat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,
Diduga SPBU tersebut melakukan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Solar ke truk pelangsir yang diisi ke baby tank yang sudah disiapkan sebelumnya di dalam bak truk yang sudah dimodifikasi
Awalnya, kegiatan ilegal terpantau oleh tim awak media," pihak SPBU Perintis Kemerdekaan Makassar terciduk Operator sedang melakukan pengisian ke sebuah truk colt diesel yang plat nomor diduga palsu," aksinya diketahui tengah malam hingga dinihari.
Kami berharap pihak aparat penegak hukum, dan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi," secepatnya untuk melakukan penindakan hukum tegas, dimana saat ini sudah banyak masyarakat yang sudah resah akibat perbuatan tersebut ungkap narasumber, untuk menindaklanjuti penyalah gunaan BBM Subsidi jenis solar
Diketahui PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi,"melarang secara tegas pembelian dan penjualan BBM bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil yang dimodifikasi.
Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi (Migas). Kemudian Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.Dan Keputusan Menteri Energi dan Suber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Sanksi; Jika melihat undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2021 pasal 55, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah, pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh milyar rupiah).
