PT. BUMI MANDIRI SINERGI Gunakan Armada Tanpa Kelengkapan Ijin Muatan Khusus BBM Solar


INTELPOS.ONLINE |Hari Selasa, Tanggal 21 Februari 2023, Menurut informasi tim investigasi saat turun di lapangan serta keterangan narasumber, bahwa mafia BBM solar bersubsidi tersebut diduga oknum mafia BBM solar subsidi Jawa Tengah, modus oknum mafia BBM solar bersubsidi diduga PT. BUMI MANDIRI SINERGI ambil BBM solar subsidi di lapak atau gudang punya pak sardiman Jawa Tengah, setelah BBM solar bersubsidi di ambil oleh PT. BUMI MANDIRI SINERGI maka di tengah perjalan sopir yang awal ambil BBM solar bersubsidi di lapak telah di gantikan oleh sopir tembak atas perintah bos tangki PT. BUMI MANDIRI SINERGI sesuai keterangan sopir saat di konfirmasi tim investigasi lapangan.


Ternyata dalam modus operandi management PT. BUMI MANDIRI SINERGI sudah kedapatan oleh tim investigasi lapangan saat mengetahui aktifitas PT. BUMI MANDIRI SINERGI di wilayah paciran lamongan Jawa Timur, keterangan sopir menyebutkan barang atau BBM solar bersubsidi di ambil di lapak atau gudang ilegal yang berada di Jawa Tengah punya bapak sardiman, setelah BBM solar di angkut oleh PT. BUMI MANDIRI SINERGI ahkirnya di wilayah Paciran Lamongan PT. BUMI MANDIRI SINERGI menjual BBM solar tersebut ke PT lain dengan harga PPN atau non subsidi secara berulang - ulang kali, guna untuk mengelabuhi aparat penegak hukum yang tidak tau asal usul BBM solar tersebut, hingga beberapa jam sopir di konfirmasi oleh tim investigasi lapangan sampai tim investigasi lapangan di telpon oleh pengurus PT. BUMI MANDIRI SINERGI, setelah berkoordinasi cukup panjang, hingga tim investigasi di beri PDF soft copy data perijinan niaga PT. BUMI MANDIRI SINERGI oleh pengurus yang bernomor 0823380602xx  dan 0813268162xx, pada saat tim investigasi mengkroscek ijin - ijin PT. BUMI MANDIRI SINERGI ternyata mobil tangki nopol H 9202 CQ yang tertera nama PT. BUMI MANDIRI SINERGI alhasil armada tangki tersebut tidak tembus dengan ijin - ijin PT. BUMI MANDIRI SINERGI, banyak kejanggalan dalam klarifikasi dan konfirmasi saat tim investigasi mendapati armada nopol H 9202 CQ PT. BUMI MANDIRI SINERGI. 


Saat tim klarifikasi ke armada sopir PT. BUMI MANDIRI SINERGI bahwa armada tidak di lengkapi buku kir, armada PT BUMI MANDIRI SINERGI tidak tembus dengan perijinan angkutan niaga khusus BBM solar dan surat pengawasan dari kementerian jenderal perhubungan darat, adapun armada nopol H 9202 CQ masih atas nama perorangan atau nama pribadi bukan nama PT. BUMI MANDIRI SINERGI.


Diduga hal seperti ini sudah sering di lakukan dugaan oleh PT. BUMI MANDIRI SINERGI yang sudah melanggar ketentuan aturan perundang - undangan dan tidak mentaati peraturan prosedur sesuai ijin - ijin angkutan niaga khusus BBM solar.



“Para mafia BBM solar subsidi ini melakukan aktifitas seperti ini untuk mengelabuhi aparat penegak hukum, sedemikian rupa cara mafia solar sehingga bisa menjual BBM solar subsidi hingga puluhan ribu ton dari tangki dan oper ke tangki dengan cara penjualan secara COD di wilayah paciran lamongan sampai wilayah tuban. Serta aktifitas mafia BBM solar subsidi seperti itu dilakukan hampir setiap hari di beberapa titik wilayah lamongan dan tuban,” ujar sopir saat di konfirmasi.



Setelah BBM solar tersebut terjual atas permintaan bos tangki sesuai nilai kuotanya yang sudah di tentukan maka mafia BBM solar bersubsidi menjual BBM solar bersubsidi ke tangki pengangkut solar biru putih memggunakan nama PT lain. Untuk selanjutnya BBM solar subsidi tersebut diduga untuk didistribusikan atau di jual belikan ke industri dengan harga non subsidi. 



Hingga detik ini dugaannya PT. BUMI MANDIRI SINERGI masih beraktivitas mengirim BBM solar bersubsidi dan aktivitas pengiriman di lakukan secara bertahap, demikian perlintasan wilayah paciran lamongan yang perlintasannya sudah di lalui PT. BUMI MANDIRI SINERGI berjalan dengan aman - aman saja karena PT. BUMI MANDIRI SINERGI  diduga telah memberikan upeti setiap bulannya kepada aparat penegak Hukum Wilayah Lamongan. 


Dugaan pelanggaran  


Pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah.


Dugaan pelanggaran untuk mafia pengangsu BBM solar bersubsidi

Pasal 55 UU Migas


Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Bersambung (mw tim)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال