Soppeng -- Kejari Soppeng menyerahkan berkas dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, ke Tim Saber Pungli Kabupaten Soppeng.
Berkas dugaan pungli Kemenag Soppeng ini diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus Ridwan Amin Putra SH MH kepada Ketua Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih (Saber) Pungutan liar (Pungli) Kabupaten Soppeng Kompol H Muhiddin Yunus SH MH yang juga Wakapolres Soppeng, bertempat di Kejaksaan negeri Soppeng, Selasa (3/10/2023).
Setelah pertemuan Kejaksaan Negeri Soppeng bersama Tim Saber Pungli disimpulkan bahwa kasus ini harus dilimpahkan ke Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih (Saber) Pungutan liar (Pungli) Kabupaten Soppeng.
Ketua Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Soppeng Kompol H Muhiddin Yunus SH MH yang dihubungi redaksi Sulselinfo.com via telpon membenarkan berkas dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng telah diterimanya.
Lanjut disampaikan Ketua Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Soppeng
sekarang penanganannya ditim upp saber pungli polres soppeng, sambungnya
Kami pastikan kasus ini tetap dilanjutkan penyelidikannya, dan akan melakukan gerak cepat untuk segera menuntaskan kasus tersebut, pungkasnya
Untuk diketahui, dugaan pungli dilingkup Kemenag Soppeng ditengarai terjadi diseputar pengajuan kenaikan pangkat ke golongan 3A hingga 3C yang diharuskan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 500 ribu per orang sedangkan mereka yang akan naik pangkat ke golongan 4A hingga 4B, biayanya sebesar Rp 750 ribu per orang.
Publis : Ros