DPMK Gayo Lues Diduga Sisipkan Kegiatan Dengan Senyap APH Diminta Awasi Penggunaan Dana Desa 1,7 Milyar


INTELPOS
| Banda Aceh (13/3/2026) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Gayo Lues diprotes  Pemerintah Desa pasalnya  Sejumlah kepala desa diarahkan untuk  memasukkan kegiatan tertentu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Perubahan (APBKp) tahun 2026 yang bertentangan dengan regulasi penggunaan Dana Desa.


Berdasarkan Informasi yang dihimpun dari beberapa perangkat desa mengatakan jika 136 kampung definitif di Kabupaten Gayo Lues diminta mengalokasikan dua kegiatan dalam APBKp, yaitu pelatihan kelembagaan lokal desa sebesar Rp10 juta dan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur PKK sebesar Rp2,5 juta per kampung.


Dan Jika dikalkulasikan, Pelatihan Kelembagaan Lokal Desa: Rp10 juta


Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur PKK: Rp2,5 juta


Total: Rp12,5 juta per kampung.


Jika berlaku untuk 136 kampung definitif, maka potensi dana yang terserap:

136 × Rp12,5 juta = Rp1.700.000.000 (Rp1,7 miliar) dari Dana Desa.


Beberapa  Pengulu  menilai kebijakan itu terlalu mengikat dan tidak memberi ruang bagi desa untuk menentukan prioritas kebutuhan masing-masing.


“Dana Desa seharusnya ditentukan melalui musyawarah desa. Kalau sudah ditentukan dari atas, ruang keputusan desa jadi sangat terbatas,” kata salah seorang aparatur kampung yang meminta namanya tidak disebutkan.


Kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi tidak sejalan dengan Permendes Nomor 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang menegaskan bahwa penentuan prioritas penggunaan Dana Desa harus melalui musyawarah desa dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat.


Selain itu, prinsip kewenangan desa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan hak kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan kewenangan lokal berskala desa.


Ketentuan mengenai perencanaan dan penganggaran desa juga tercantum dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan bahwa penyusunan APBDes harus berdasarkan hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa.


Karena itu, sejumlah pihak meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.


Pengawasan dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta lembaga pengawas internal pemerintah seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.


Pengawasan dinilai penting untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa tetap berjalan sesuai aturan, transparan, serta benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa.


Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Gayo Lues belum memberikan keterangan resmi terkait polemik kebijakan tersebut.


Ketua APDESI kabupaten Gayo Lues Suhardiansyah,SE yang coba diminta tanggapannya terkait hal tersebut belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.(tim

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال