INTEL POS Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Gowa, IPTU Firman, mendapat apresiasi dari berbagai kalangan atas dedikasi dan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Gowa. Salah satunya datang dari _M. Ishadul Islami Akbar, S.H. Tim Hukum THP LAW OFFICE_.
Menurut _M. Ishadul Islami Akbar, S.H. Tim Hukum THP_, IPTU Firman merupakan sosok perwira Polri yang mampu menyeimbangkan ketegasan dalam penegakan hukum dengan pendekatan humanis kepada masyarakat.
“Beliau adalah figur polisi yang bekerja dengan hati. Dalam menjalankan tugasnya sebagai Kasat Narkoba Polres Gowa, IPTU Firman tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba,” ujar _M. Ishadul Islami Akbar, S.H. Tim Hukum THP Law Office_.
Apresiasi tersebut tidak terlepas dari cara IPTU Firman menjalankan tugas yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberantasan narkotika di Indonesia memiliki payung hukum yang jelas, yaitu:
- *UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika*: Menjadi dasar utama dalam penindakan. Pasal 111 sampai Pasal 114 mengatur tentang pidana bagi pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan hukuman mati untuk pengedar dalam jumlah besar.
- *Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009*: Mengatur khusus bagi penyalahguna narkotika. Undang-undang ini membuka ruang rehabilitasi bagi pecandu sebagai korban, bukan semata pelaku kriminal. Ini yang sejalan dengan pendekatan pembinaan yang dilakukan IPTU Firman.
- *UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI*: Menegaskan tugas Polri sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, dan pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat. Pendekatan edukasi dan preventif yang dilakukan merupakan perwujudan fungsi preemtif dan preventif Polri.
- *KUHP*: Beberapa pasal umum juga digunakan dalam pengembangan kasus, terutama terkait dengan permufakatan jahat dan pencucian uang hasil kejahatan narkotika.
Ia menilai, selama memimpin Satresnarkoba Polres Gowa, IPTU Firman menunjukkan integritas yang tinggi dan konsisten dalam memerangi jaringan peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Komitmen tersebut juga terlihat dari berbagai langkah preventif serta pendekatan persuasif yang dilakukan kepada generasi muda.
Selama menjabat, IPTU Firman dikenal aktif memimpin berbagai operasi pemberantasan narkotika serta mengedepankan pendekatan kemanusiaan, termasuk melalui kegiatan sosial dan pembinaan terhadap para tahanan sebagai bagian dari upaya rehabilitatif sebagaimana diamanatkan Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009.
Ia juga beberapa kali menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, termasuk apabila terdapat oknum internal yang terbukti melanggar hukum. Sikap ini sejalan dengan prinsip _equality before the law_ dalam sistem hukum pidana Indonesia.
_M. Ishadul Islami Akbar, S.H. Tim Hukum THP LAW OFFICE_ berharap semangat pengabdian yang ditunjukkan IPTU Firman dapat menjadi inspirasi bagi personel Polri lainnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Beliau adalah sosok yang tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi tetap santun dan menghargai masyarakat. Kami mendoakan agar beliau senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kesuksesan dalam mengemban amanah di tempat tugas yang baru,” tambahnya.
Dukungan dan apresiasi dari berbagai elemen masyarakat diharapkan menjadi motivasi bagi IPTU Firman untuk terus mengabdikan diri dalam menjaga keamanan serta mendukung pemberantasan narkotika di Sulawesi Selatan. Kombinasi antara penegakan hukum yang tegas berdasarkan UU dan pendekatan humanis dinilai menjadi formula efektif untuk menekan peredaran narkoba sekaligus menyelamatkan generasi muda.
