SOPPENG — Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama DPRD Soppeng menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Jumat sore (14/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Ketua dan para anggota DPRD Soppeng, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda dan Staf Ahli DPRD, para kepala SKPD lingkup Pemkab Soppeng bersama pejabat Eselon III, para kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah, serta para camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Soppeng. Rapat juga dihadiri insan pers.
Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran 2026 disusun di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus lebih selektif dalam menentukan prioritas, dengan tetap memastikan pelayanan dasar masyarakat tidak terganggu.
“Dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, Pemerintah Kabupaten Soppeng tetap menempatkan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” kata Suwardi.
Ia menjelaskan, arah kebijakan perubahan anggaran difokuskan pada penajaman prioritas program, peningkatan efisiensi belanja, penguatan kualitas pelaksanaan kegiatan, serta pengendalian belanja yang dinilai kurang produktif dan tidak memberikan dampak langsung terhadap pencapaian target pembangunan daerah.
Suwardi juga meminta seluruh perangkat daerah menjadikan kesepakatan KUA-PPAS ini sebagai acuan utama dalam penyusunan program, kegiatan, dan subkegiatan pada masing-masing OPD.
Ia menekankan bahwa setiap usulan perubahan anggaran harus benar-benar berbasis kebutuhan riil, memiliki indikator kinerja yang jelas, serta selaras dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, ia menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan verifikasi secara ketat terhadap seluruh usulan perangkat daerah. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada alokasi anggaran yang tidak prioritas, tidak mendesak, atau tidak memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Soppeng atas kerja sama, masukan, serta saran selama proses pembahasan berlangsung.
Tahapan selanjutnya setelah kesepakatan ini adalah penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh masing-masing perangkat daerah, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Publis : Ros
