Intel-pos.com,Surabaya – Pria asal Madiun ZUL (32) yang tinggal di kos-kosan di Jalan Siwalankerto harus berurusan dengan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Jumat (26/11/2021). Dia kedapatan memiliki dan mengedarkan Sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Hendro Utaryo menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kamar kos dari tersangka.
“Ada informasi yang masuk. Masyarakat mencurigai karena sering orang asing keluar masuk, sehingga kami dalami dan lakukan profiling ternyata sesuai,” ujar Hendro, Minggu (28/11/2021).
Setelah melakukan pendalaman, petugas langsung menuju ke kamar kos ZUL untuk melakukan penangkapan. Usai ditangkap, ZUL yang saat itu sedang beristirahat hanya bisa pasrah usai petugas menemukan belasan poket sabu di kamar kosnya.
“Kami temukan 15 poket sabu dengan berat berbeda. Untuk total berat bruto ada 15,42 gram. Selain itu kami temukan timbangan elektrik dan klip kosong,” imbuh Hendro.
Saat ini polisi sedang melakukan pendalaman guna menangkap bandar dari ZUL. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Publis : Ros